About Me
Breaker Banyumas
Tool Windows
Tool Internet
Software Islam
Software Portable
Formulir Rapi
Akun Facebook
Muhamad Subekti JZ 10 LHG. Powered by Blogger.
Followers
Monday
17:40 |
Posted by
Muhamad Subekti |
Edit Post
Bea Cukai Gagalkan, Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas
Senin, 31 Oktober 2011 - 18:46 WIB
JAKARTA – Petugas Bea Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Jakarta menggagalkan penyelundupan 142 ballpressed atau 142 ribu potong pakaian bekas senilai Rp1,52 miliar lebih. Diduga pakaian impor ini membaawa wabah penyakit kulit dan lainnya.
Penyitaan terhadap ratusan ribu potong pakaian asal Malaysia ini, jelas Kepala Bidang P2 GH Sutejo setelah pihaknya memperoleh informasi dari Kanwil Ditjen BC Sumatera, Kepulauan Riau dan DJBC Banten bahwa dalam berapa hari ini telah terjadi penyelundupan dan penimbunan pakaian bekas di gudang Dadap Kosambi dan Pulogadung.
Pakaian bekas tersebut, cerita Sutejo, dikirim melalui pelabuhan dari Sumatra, sementara empat pagai dan pemilik gudang hingga kini masih diperiksa secara intensif, sebab sopir maupun penjaga gudang mengaku tidak tau siapa pemilik pakaian bekas tersebut.
“Kita masih mengejar pemilik barang sebenarnya,” kata Kabid P2 Kanwil Jakarta. “Ini hasil operasi intelijen selama satu bulan.
Modus yang dilakukan, barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera, kemudian disimpan dan diedarkan di Jakarta.
Awalnya, pada 27 dan 28 Oktober 2011 anggota Bea danCukai melakukan penidakan terhadap kendaraan pengangkut di Jl. Gunung Sahari dan Rawamangun lalu diketahui kalau balpressed tersebut dari gudang di Dadap Kosambi dan Pulo Gadung.
Menurut Sutejo, pakaian bekas ini berasal dari Malaysia dan Singapura. Di kedua negara tersebut sudah dibuang pemiliknya ke tempat sampah, namun oleh para pemulung dikumpulkan lalu dijual lagi ke penadah yang kemudian di bawa ke Indonesia.
“Ini rawan penyakit kulit dan hepatitis. Selain itu, martabat bangsa ini akan turun di mata orang Malaysia karena menampung barang bekas dari mereka,” cerita Sutejo. “Selain itu, ada larangan impor pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan karena akan mematikan industri garmen di Indonesia.”
Pada bulan Juli lalu, BC Kanwil Jakarta juga menyita 120 ballpresed dari negara serupa, dengan demikian sudah ada 250 ballpresed dengan nilai lebih dari Rp3 miliar yang rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat dengan cara dibakar.
Sedangkan pelakunya akan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Labels:
Ballpress Pakaian Bekas